assalamualaikum

selamat datang di blog kami semoga apa yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi kita semua amin

Minggu, 13 Juni 2010

Resume Hakekat Keragaman dan Kesetaraan

RESUME ISBD

MANUSIA KERAGAMAN
DAN KESETARAAN




O l e h:
Kelompok IV

1. M.Ha’iz
2. M. Imam Darmawan
3. Burhanuddin
4. Eka Widiarti
5. Wahidatul Jannah





JURUSAN MIPA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN FISIKA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) HAMZANWADI SELONG
2009/2010

MANUSIA KERAGAMAN DAN KESETARAAN

A. HAKEKAT KERAGAMAN DAN KESETARAAN MANUSIA
1. Makna Keragaman Manusia
Keragaman manusia berasal dari kata ragam yang menurut KBBI macam, Jenis. Akan tetapi macam dan jenis disini bukan berarti bermacam-macam dan berbagai jenis, melainkan setiap manusia mempunyai perbedaan, yang timbul akibat manusia tersebut merupakan mahluk individu yang memiliki cirri khas tersendiri. Dimana perbedaan itu sendiri ditinjau dari berbagai aspek antara lain: sikap, watak, kelakuan, temperamen, dsb.
Selain mahluk individu, manusia juga mahluk sosial yang membentuk kelompok persekutuan hidup yang beragam. Dimana keragaman itu disebabkan karena adanya perbedaan baik itu berupa ras, suku, agama, budaya, status social dsb. Hal inilah yang membentuk keragaman dalam masyarakat.
2. Makna Kesetaraan Manusia
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sedrajat yang menurut KBBI berarti sama tingkat (kedudukan, Pangkat), dengan demikian kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama dimata Tuhan tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah antara yang satu dengan yang lainnya. Dan manusia sebagi mahluk yang tinggi drajadnya diantara mahluk yang lain, yang membedakannya adalah tingkat ketakwaannya.
Persamaan ini berimplikasi pada adanya pengakuan akan kesetaraan atau kesedrajatan tidak semata-mata adanya persamaan kedudukan saja melainkan adanya persamaan dalam hal, drajad, hak dan kewajiban.
B. KEMAJMUKAN DALAN DINAMIKA SOSIAL BUDAYA
Keragaman yang terdapat dalam kehidupan social manusia melahirkan masyarakat majmuk. Yang berarti banyak ragam, beraneka, berjenis-jenis. Konsep masyarakat majmuk (Plural Society) pertamakali diperkenalkan oleh furnivall tahun 1948 yang mengatakan bahwa ciri utama masyarakatnya adalah berkehidupan secara berkelompok. Yang berdampingan secara fisik tetapi terpisah oleh kehidupan social dan tergabung dalam sebuah satuan politik.
Konsep masyarakat majmuk furnivall diatas dipertanyakan validitasnya sekarang ini sebab telah terjadi perubahan fundamental akibat pembangunan serta kemajuan IPTEK. Usman pelly (1989) mengkategorikan masyarakat majmuk disiatu kota berdasarkan 2 hal : yaitu pembelahan vertical san pembelahan horizontal.
Secara vertical masyarakat majmuk dikelompokkan berdasarkan:
 Penghasilan/ekonomi
 Pendidikan
 Pemukiman
 Pekerjaan dan
 Kedudukan social politik

Secara horizontal masyarakat majmuk dikelompokkan:
 Etnik dan ras atau asal usul keturunan
 Bahasa daerah
 Adat istiadat atau prilaku
 Agama
 Pakaian, makanan dan budaya material lainnya



1. Ras
Kata Ras berasal adari bahasa prancis dan Italia, yaitu Razza yang diperkenalkan oleh Franqois barnier antropolog Prancis, untuk mengemukakan pendapat tentang perbedaan manusia berdasarkan warna kulit dan bentuk wajah.
Ciri-ciri yang menjadi identitas dari ras bersifat obyektif atau somatic, secara biologis, konsep ras selalu dikaitkan dengan pemberian karaktristik seseorang atau kelompok orang kedalam suatu kelompok tertentu secara genetic memiliki kesaamaan fisik.
2. Etnik atau Suku Bangsa
Koentjaraningrat (1990) menyatakan suku bangsa sebagai kelompok social atau kesatuan hidup manusia yang memiliki system intraksi yang ada karena kontinuitas dan rasa identitas yang mempersatukan semua anggotanya serta memiliki system kepemimpinan sendiri.
F. baart (1988) menyatakan etnik adalah suatu kelompok masyarakat yang sebagian besar secara biologis mampu berkembang biak dan bertahan, memiliki nilai budaya yang sama dan sadar akan kebersamaan dalam suatu bentuk budaya, membentuk jaringan komunikasi dan intraksi sendiri, dan menentukan sendiri ciri kelompok yang diterima kelompok lain dan dapat dibedakan dari populasi kelompok lain.

C. KEMAJMUKAN DAN KESETARAAN SEBAGAI KEKAYAAN SOSIAL BUDAYA BANGSA
1. Kemajmukan Sebagai Kekayaan Bangsa Indonesia
Sudah diakui secara umum bahwa bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang majmuk terutama dalam hal kemajmukan etnik (suku Bangsa), disamping kemajmukan dalam hal Ras, Agama, Golongan, tingkat ekonomi dsb. Dimana keragaman ini juga akan menghasilkan budaya yang beraneka ragam juga (Multikultur).
Keragaman ini menjadikan Indonesia sebagai Negara yang Paling heterogen didunia. Jumlah etnik di Indonesia menyebar di berbagai wilayah dengan memiliki cirri dan karakteristik tersendiri, yang menurut para ahli diperkirakan sekitar 400 suku.
Apapun identitas yang ditunjukkan orang atau sekelompok orang, baik itu dari etnik, agama, ras status social, profesi dan lain-lain. Menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majmuk. Yang hasur diterima dan disyukuri sebagai kekayaan social budaya bangsa.
Selain kemajmukan karakteristik Indonesia yang lain adalah sbb: (Sutarno,2007)
1. Jumlah penduduk yang besar
2. Wilayah yang luas
3. Posisi silang
4. Kekayaan alam dan daerah tropis
5. Jumlah pulau yang bayak
6. Pesebaran pulau
2. Kesetaraan Sebagai Warga Bangsa Indonesia
Pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kesedrajatan secara yuridis diakui dan dijamin oleh Negara melalui UUD 1945. yaitu tertuang dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ”Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukannya Dalam Hukum dan PEmerintahan dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan itu dengan Tidak Ada Kecualinya”.
Dalam Negara demokrasi diakui dan dijamin pelasanaan atas persamaan kedudukan warga Negara baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian secara yuridis maupun politis segala warga Negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hokum, pemerintahan, ekonomi dan social.

D. PROBLEMATIKA KERAGAMAN DAN KESETARAAN SERTA SOLUSINYA DALAM KEHIDUPAN
1. Problema Keragaman Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Keragaman masyarakat Indonesia yang mengembangkan kita tidak serta merta mempunyai dampak yang positif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan keragaman ini juga bisa perpotensi negative.
Van de burghe sebagaimana dikutip oleh elly M. setiadi (2006) menjelaskan bahwa masyarakat majmuk memiliki sifat-sifat sbb:
a) Terjadinya segmentasi kedalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan yang berbeda.
b) Memiliki struktur social yang berbagi-bagi kedalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
c) Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar.
d) Secara relatif, seringkali terjadi konflik diantara kelompok yang satu dengan yang lainnya.
e) Secara relatif, integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi.
f) Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok yang lain.
Dilihat dari ciri-ciri diatas akan ada potensi yang melemahkan gerak jehidupan masyarakat itu sendiri. Keragaman budaya daerah memang memperkaya khazanah budaya dan sebagai modal yang berharga untuk membangun indonesia Yang multikultural. Namun kondisi ini sangat berpotensi memecah belah dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Konflik yang terjadi sesungguhnya bukanlah akibat dari keanekaragaman tersebut. Melainkan masalah itu mencul semata-mata karena tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat dan budaya lain. Yang dibutuhkan adalah adanya kesadaran untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan atau kesedrajatan antar masyarakat tersebut.
Salah satu hal yang penting dalam meningkatkan pemahaman antar budaya dan masyarakat ini adalah sedapat mungkin dihilangkan penyakit-penyakit budaya. Penyakit budaya ini;lah yang ditengarai dapat memicu konflik antar kelompok masyarakat di indonesia. Penyakit budaya tersebut adalah Etnosentrisme stereotip, prasangka, rasisme, diskriminasi, dan scape goating (sutarno,2007).
Selain menghilangkan penyakit-penyakit budaya diatas, terdapat bentuk solusi yang lain yang dapat dilakukan. Elly M.stiadi dkk (2006) mengemukakan ada hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah yang diakibatkan oleh pengaruh negatif dari keragaman, yaitu:
1. semangat religius
2. semangat nasionalisme
3. semangat pluralisme
4. semangat humanisme
5. dialog antar ummat beragama
6. Membangun suatu pola komunikasi untuk intraksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media massa, dan harmonisasi dunia.



2. Problema Kesetaraan Serta Solusinya Dalam Kehidupan
Kesedrajatan adalah suatu sikap untuk mengakui adanya persamaan drajad, hak, dan kewajiban sebagai sesama manusia. Indikator kesederajatan adalah sbb:
a) Adanya persamaan drajad dilihat dari agama, suku bangsa, ras, gender, dan golongan.
b) Adanya persamaan hak dari segi pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
c) Adanya persamaan kewajiban sebagai hamba tuhan, individu, dan anggota masyarakat.
Problema yang terjadi dalam kehidupan umumnya adalah munculnya sikap dan prilaku untuk tidak mengakui adanya persamaan drajat, hak, dan kewajiban antar manusia atau antar warga. Prilaku ini biasa disebut deskriminasi.
Diskriminasi merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dantidak sesuai dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Program Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 memasukkan program penghapusan deskriminasi dalam berbagai bentuk sebagai program pembangunan bangsa. Berkaitan dengan ini pemerintah mengambil arah kebijakan sbb:
a) Meningkatkan upaya penghapusan segala bentuk deskriminasi termasuk ketidak adilan gender, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.
b) Menerapkan hukum dengan adil melalui perbaikan sistem hukum yang profesional, bersih dan berwibawa.
Penghapusan deskriminasi dilakukan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang anti diskriminitif serta pengimplementasiannya di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar