assalamualaikum

selamat datang di blog kami semoga apa yang kami sajikan bisa bermanfaat bagi kita semua amin

Senin, 18 Juli 2011

Rekayasa Genetika dan Reproduksi Manusia




Dewasa ini telah dikembangkan teknologi DNA rekombinan, atau  yang lebih populer dikenal dengan rekayasa genetika. Teknologi ini melibatkan upaya perbanyakan gen tertentu di dalam suatu sel yang bukan sel alaminya sehingga sering pula dikatakan sebagai cloning gen. Proses yang dilakukan adalah dengan memindahkan inti sel somatik yang mengandung DNA dan komponen genetik lengkapnya ke sel ovum yang telah diambil seluruh inti selnya, atau ‘embryo splitting’ untuk manghasilkan manusia.[i] Kendati hingga kini cloning reproduksi manusia belum terjadi, namun para pakar bidang terkait yakin bahwa keberhasilan cloning hewan merupakan pendahuluan bagi keber­hasilan cloning manusia, dimungkinkan dilakukan pada manusia.

Cloning merupakan salah satu bentuk reproduksi yang sudah dikenal. Dewasa ini telah banyak produk teknologi reproduksi dikembangkan para ahli.[ii] Di antaranya adalah inseminasi buatan, bayi tabung, TAGIT (Tandur Alih Gamet Intra Tuba), perlakuan hormonal, donor sel telur dan sel sperma, kultur telur dan embrio, pembekuan sperma dan embrio, GIFT (gamet intrafallopian transfer), ZIFT (zigot intrafallopian transfer), Fertilisasi In Vitro (in vitro fertilization), partenogenesis, dan cloning.[iii]

Menurut ahli kedokteran, bagi pasangan suami-isteri yang berkeinginan memiliki keturunan namun tidak dapat dilakukan melalui cara reproduksi seksual (sexual reproduction) yang disebabkan adanya gangguan pada pihak isteri dan/ atau suami, maka dapat dilakukan dengan cara reproduksi aseksual, menggunakan pilihan teknologi reproduksi pada manusia tersebut.[iv]

Dari perspektif hukum Islam, belum semua cara reproduksi aseksual di atas telah difatwakan ulama secara rinci. Namun demikian, meski tidak menggunakan topik khusus, dari segi esensi persoalan hukum, teknik-teknik tersebut telah tercakup dalam fatwa yang ada, karena ada kesamaan 'illat dengan inseminasi buatan, bayi tabung, dan cloning.

Cloning: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Setelah sukses dengan teknologi inseminasi buatan yang kemudian dikem-bangkan melalui teknik bayi tabung, para pakar kedokteran telah melakukan sebuah lompatan teknologi dengan ditemukannya metode cloning. Istilah 'cloning' berasal dari kata ‘klon’ (Yunani) yang berarti potongan/pangkasan tanaman, dalam bahasa Inggris disebut Clone yang berarti duplikasi, penggandaan, membuat objek yang sama persis. Dalam konteks sains, cloning didefinisikan sebagai sebuah rekayasa genetika dengan cara pembelahan dan pencangkokan sel dewasa di laboratorium dan bila telah berhasil kemudian dibiakkan dalam rahim organisme.[v] Dalam bahasa Arab disebut al-Instinsākh.[vi] Ada yang meng-Indonesiakan kata clonus yang di-Inggriskan menjadi cloning, clonage.[vii] (Perancis) menjadi Klonasi

Para ahli telah membuktikan keberhasilan cloning pada tanaman dan hewan, menurut berbagai laporan, hal tersebut sudah lama dipraktikkan. Teknologi pada hewan mulai mencuat pada awal Maret 1997, ketika Ian Wilmut dari Roslin Institute (Skotlandia) berhasil meng-cloning sel kambing dewasa sehingga lahirlah Dolly (Februari 1997), dan dari laboratorium yang sama kemudian dilahirkan domba lain yang diberi nama Polly (Juli 1997). Dilihat dari tujuannya, cloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitas, dan mencari obat alami bagi penyakit-penyakit kronis, menggantikan obat-obatan kimiawi yang dapat menimbulkan efek samping terhadap kesehatan manusia.[viii]

Hingga kini belum ada laporan resmi tentang keberhasilan mengclon individu manusia, sebabnya, antara lain karena terhambat adanya batasan boleh dan tidaknya menurut etika, agama, dan norma yang lain, tetapi secara teoritis mungkin dapat dilakukan, namun demikian hasilnya jika benar-benar dilakukan apakah seperti yang dikehendaki, masih menjadi tanda tanya. Sungguhpun dari sisi teknologi diakui sulit dan memerlukan dana besar untuk mewujudkannya, sejak tahun 1998 sejumlah eksperimen mengklon manusia telah dilakukan oleh dokter-dokter di berbagai negara, bahkan banyak kalangan yang mengklaim diri telah berhasil melakukannya, bayi hasil cloning siap dan bahkan telah lahir. Namun, kebenaran isu tersebut belum dapat dibuktikan, yang dinyatakan justru kegagalannya.[ix] Pada umumnya para ilmuwan menanggapi berita itu hanyalah sebuah sensasi, sebagai isapan jempol belaka. Bahkan, Harry Griffin, ketua Lembaga Skotlandia Roslin yang telah berhasil melahirkan domba cloning pertama, Dolly pada tahun 1997, mengomentari bahwa berita bayi cloning ini hanyalah trik publisitas saja.[x]

Dari segi teknis dan manfaatnya, cloning dibedakan atas tiga jenis, cloning embrio, cloning biomedik (terapetik), dan cloning reproduksi. Cloning embrio betujuan membuat kembar dua, tiga, dan seterusnya dari sebuah zigot. Cloning biomedik (terapetik) bertujuan untuk keperluan penelitian pengobatan penyakit yang hingga kini sulit disembuhkan, seperti Alzheimer, parkinson,               DM (Diabetes Mellitus), Infrak Jantung, Kanker darah, stroke, dan sebagainya.[xi]
Tujuan dilakukannya cloning reproduksi adalah untuk mendapatkan anak klon dari orang yang diklon, memproduksi sejumlah individu yang secara genetik identik. Metodenya, dapat dilakukan melalui proses seksual dengan fertilisasi in vitro dan aseksual dengan menggunakan sel somatis sebagai sumber gen. Pada cloning seksual, secara teknis langkah awal yang dilakukan adalah fertilisasi in vitro. Setelah embrio terbentuk dan berkembang mencapai empat sampai delapan sel segera dilakukan splitting (pemotongan dengan teknik mikromanipulasi) menjadi dua atau empat bagian. Bagian-bagian embrio ini dapat ditumbuhkan kembali dalam inkubator hingga berkembang menjadi embrio normal yang memiliki genetik sama. Setelah mencapai fase blastosis, embrio tersebut ditransfer kembali ke dalam rahim ibu sampai umur sembilan bulan. Berbeda dengan cloning seksual, pada cloning aseksual fertilisasi tidak dilakukan menggunakan sperma, melainkan hanya sebuah sel telur terfertilisasi semu yang dikeluarkan pronukleusnya dan sel somatis. Karenanya, bila pada cloning seksual genetik anak berasal dari kedua orang tuanya, maka pada cloning aseksual genetik anak sama dengan genetik penyumbang sel somatis. [xii]

Hukum Kloning Reproduksi Manusia

Cloning pada manusia termasuk isu besar, namun respon dari ulama Indonesia melalui ijtihād jamā'i maupun individual belum cukup representatif. Fatwa terhadap cloning, antara lain, datang dari Bahtsul Masail yang diberikan sangat singkat dan belum tuntas, sehingga diperlukan fatwa lanjutan. Fatwa yang cukup memadai datang dari MUI (2000). Belumnya lembaga fatwa yang lain menetapkan hukumnya, diduga karena hal tersebut belum terjadi dan kemungkinan terjadinya masih sangat jauh sehingga dianggap tidak mendesak, atau karena 'illat hukum cloning manusia sangat jelas sehingga tidak perlu ditetapkan hukumnya secara khusus, dapat dikiyaskan kepada hukum inseminasi buatan atau bayi tabung. Memproduksi atau melipatgandakan anak manusia melalui proses cloning akan meniadakan berbagai pelaksanaan hukum Islam, seperti tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, dan lain-lain.

Dilihat dari segi teknis dan dampak hukum yang ditimbulkannya, cloning embrio dapat disamakan dengan bayi tabung. Karena itu, jika batas-batas diperkenankannya bayi tabung, seperti asal pemilik ovum, sperma, dan rahim terpenuhi, tanpa melibatkan pihak ketiga (donor atau sewa rahim), dan dilaksanakan ketika suami-isteri tersebut masih terikat pernikahan maka hukumnya boleh. Dengan begitu, anak kembar yang dilahirkan akan berstatus sebagai anak sah pasangan tersebut.[xiii]

Hukum cloning, dilihat dari teknis dan dampaknya dapat dipersamakan dengan  inseminasi buatan atau bayi tabung, Ulama sepakat bahwa setiap upaya mereproduksi manusia yang berdampak dapat merancukan nasab atau hubungan kekeluargaan, lebih-lebih kalau kontribusi  ayah tak ada dalam cloning ini, maka hukumnya lebih haram. Dari dampak teringan tingkat kerancuannya pada praktik inseminasi buatan dan bayi tabung adalah praktik penitipan zigot yang berasal dari pasangan poligamis di rahim isterinya yang lain hukumnya haram, apalagi cloning manusia yang lebih merancukan hubungan nasab dan kekeluargaan. Kerancuan nasab yang ditimbulkan dari cloning reproduksi manusia yang teringan, meskipun sel tubuh diambil dari suaminya, tetap menghadirkan persoalan rumit, yaitu menyangkut status anaknya kelak, sebagai anak kandung pasangan suami-isteri tersebut atau 'kembaran terlambat' dari suaminya, atau dia tidak berayah, mengingat sifat genetiknya 100 % sama dengan suaminya.[xiv][xv] Jika demikian, maka anak tersebut lebih tepat disebut sebagai kembaran dari pemberi sel. Jika sebagai kembaran atau duplikat terlambat suaminya, bagaimana hubungannya dengan wanita itu dan keturunannya serta anggota keluarganya yang lain. Apalagi jika cloning diambil dari pasangan yang tidak terikat pernikahan yang sah, atau anak klon yang berasal dari sel telur seorang wanita dengan sel dewasa wanita itu sendiri atau dengan wanita lain, maka tingkat kerancuannya lebih rumit. Tidak berasal dari mani (sperma). Di samping itu, yang masih diperdebatkan mengenai usia anak klon, dugaan terkuat menyatakan akan sama dengan usia dari pemberi sel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar